RANTAU, Poros Kalimantan – Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin irit bicara soal adanya pencoblosan surat suara pemilih meninggal di kecamatan Binuang pada Pilgub Kalsel 9 Desember 2020 lalu.
“Belum bisa memberikan komentar Itu wilayah provinsi untuk menjelaskan. Penyampaian informasi yang bisa kami sampai seperti yang ada di persidangan,” ucap Aji Ketua Bawaslu Kabupaten Tapin, Senin, (8/2/2021).
Aji mengatakan semua pelanggan yang terjadi di kecamatan Binuang sudah disampaikan ke Bawaslu Provinsi. Namun, dirinya enggan untuk menifomasikan lebih jauh.
“Untuk informasi lebih lanjut silahkan ikuti persidangan. Kalau kami menyampaikan terlebih dulu, seperti kami membuat stetmen diluar persidangan. Sedangkan porsi penyampaian sudah diserahkan pada perwakilan Bawaslu Kalsel di sidang Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan dari perwakilan Bawaslu Kalsel di Akun YouTube Mahkamah Kostitusi RI, Bawaslu telah memberikan surat teguran tertulis pada pengawas TPS 01,02 di Kecamatan Binuang.
“Bahwa telah terjadi pelanggaran pidana pencoblosan surat suara orang meninggal dalam DPT sebagai mana di atas, Bawaslu kabupaten Tapin telah melakukan, rekomendasi dugaan pelanggaran etik, penyelenggara pemilihan kepada KPPS kepada KPU kabupaten Tapin dan untuk dugaan pidananya juga diteruskan kepada sentra Gakumdu,” ucapnya. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar