MARTAPURA, Poros Kalimantan – Usai melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Banjar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, terkait pembahasan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Banjar pada tahun 2021, Senin,(15/3/2021), siang.
Ketua Komisi I DPRD Banjar Drs Kamaruzzaman, sangat mengapresiasi dan menyetujui penyusunan tahapan PIlkades dari penyampaian DPMD Kabupaten Banjar.
“Namun ada beberapa hal yang kita ingatkan dan memberikan masukan, seperti harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan tersebut, jumlah TPS (tempat pemungutan suara) sesuai dengan perundang-undangan tidak lebih dari 500 pemilih, tahap perhitungannya dari TPS desa ke TPS induk (kecamatan), antisipasti adanya kesamaan jumlah hasil perhitungan suara dan antisipasi adanya menggugat dan tergugat antara satu dan lainnya,” ucapnya.
Terkait jumlah tiap TPS tidak lebih dari 500 pemilih, lanjut Kamaruzzaman, sesuai dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 tahun 2020.