Pada Jumat 29 September 2019 lalu, Dinas PUPR Tanah Bumbu menggelar ekspose Laporan LARAP atau Land Acquisition And Resettlement Action Plan, tentang proyek Bendungan Sungai Kusan di Aula Kantor Dinas PUPR Tanah Bumbu di Batulicin.
Dalam ekspose tersebut terungkap, bahwa pembangunan Bendungan Sungai Kusan sudah masuk tahapan studi kelayakan sejak tahun 2016 lalu. Kemudian dilanjutkan dengan DED yang sedang berjalan hingga berakhir tahun 2019, serta disambungkan dengan Amdal LARAP.
Sementara, pada tahun 2018 lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Bumbu, ketika itu Roy Rizali Anwar, bahwa biaya pengerjaan proyek Bendungan Sungai Kusan mencapai sekitar Rp1,8 Triliun. Anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan melalui APBD Tanah Bumbu, APBD Provinsi Kalimantan Selatan dan APBN.
“Tahapan pembangunan dimulai, dan APBD 2016 Tanah Bumbu sudah menggelontorkan dana sekitar Rp 5 Miliar untuk membuat kajian pembuatan bendungan, yang disampaikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum, apakah lokasi tersebut layak dibangun bendungan atau tidak,” terang Roy.
Dia menerangkan, dari kajian yang dilakukan oleh tim selama satu tahun, mendapat persetujuan dari Kementerian bahwa lokasi di Kecamatan Kusan Hulu layak dibangun bendungan untuk mengatasi banjir.
Untuk tahap selanjutnya periode 2017-2019 dilakukan kontrak antara pemerintah daerah dengan pihak kedua untuk melakukan penyusunan Detail Enginering Design (DED), atau perencanaan detail pembangunan dan pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Setelah kontrak penyusunan DED tersebut rampung, baru dilaksanakan tahapan-tahapan selanjutnya mulai dari pembebasan lahan, pengalihan pemukiman penduduk dan penyusunan material pembangunan bendungan tersebut.
Hal ini perlu pertimbangan yang sangat matang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena hal tersebut menyangkut kepentingan masyarakat banyak.(tim)