MARTAPURA, Poros Kalimantan – Akibat terjadinya pandemi Virus Corona atau Covid-19, banyak menimbulkan efek yang kurang baik. Salah satunya keputusan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk tidak memberangkatkan ratusan ribu jamaah haji tahun 2020.
Walaupun pandemi masih berlangsung, ibadah haji tahun 2020 tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Arab Saudi secara terbatas, hanya 10 ribu jamaah yang diizinkan dan seluruhnya menerapkan protokol kesehatan.
Di Kabupaten Banjar sendiri, ada kiranya 397 orang dan 17 orang cadangan calon jemaah haji.
Keberangkatannya untuk menunaikan rukun islam ke 5 ini, terpaksa dibatalkan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjar, H. Najwan Noor mengatakan, untuk calon jemaah haji tahun 2020 yang gagal berangkat ke tanah suci dapat berangkat jika pandemi ini berakhir tahun 2021.
“Untuk regulasinya, calon jamaah haji yang tertunda berangkat tahun ini akan diberangkatkan tahun 2021.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi. Apakah jumlah calon jemaah haji akan bertambah jumlahnya nanti,” bebernya, pada Senin, (5/10) siang.
Kepada calon jamaah haji dari Kabupaten Banjar sendiri kata H Najwan Noor, sudah melakukan pelunasan biaya ibadah haji dan tinggal menjalankan latihan manasik haji sebelum dinyatakan keberangkatannya ditunda.
Akibat penundaan tersebut, membuat anggaran untuk pelatihan manasik haji juga ditarik. Padahal seluruh calon jamaah haji yang rencananya akan berangkat sudah melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan pemeriksaan kesehatan, tinggal menunggu kegiatan manasik haji.