“Lalu pagi hari, istrinya keluar rumah mendapati motor sudah raib digondol maling,” ujar Kanit Reskrim Banjarmasin Barat, Iptu Firuza Bahri, Minggu (9/4/2023) malam.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan ke kepolisian. Ditaksir, korban mengalami kerugian Rp3 juta.
Hanya berselang tiga hari sejak kejadian tersebut, Sabtu (1/4/2023) lalu, polisi berhasil mengamankan ketiganya di Jalan IR PHM Noor, Gang Perdamaian, Banjarmasin Barat.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Reporter : Thania Ang
Editor : Musa Bastara