BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Polsek Banjarmasin Barat mengamankan seorang pria berinisial ZN (36). Ia kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, Jumat (7/4/2023) malam.
Pria itu diciduk kepolisian di sekitar kediamannya. Yakni di Jalan Ir PHM Noor, Gang Sekata, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri mengungkapkan. Sajam yang dibawa ZN berjenis pisau.
“Lengkap dengan kumpang. Panjangnya 25 cm,” jelasnya, Senin (10/4/2023) tadi pagi.