BARABAI, Poros Kalimantan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia telah menghentikan siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama, sejak Sabtu (30/4/2020) lalu. Sebagai ganti penghentian siaran TV analog, masyarakat diminta untuk pindah ke TV digital.
Salah seoraang teknisi TV di Kota Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan Adrelani menerangkan, masyarakat tak usah khawatir mengeluarkan banyak uang untuk membeli TV baru.
Menurutnya, TV lama yang menyiarkan siaran analog pun masih bisa memperoleh siaran TV digital, asalkan menggunakan perangkat pendukung Set Top Box (STB) TV Digital.
“Masyarakat bisa membeli langsung STB baik di toko offline maupun online dengan harga yang relative murah dan beragam mulai dari harga Rp150 ribu,” terangnya Kamis (9/6/2022) tadi.
Dengan STB dijelaskannya, masyarakat hanya perlu mengatur perangkat televisi saja. Begini caranya :
1. Siapkan STB DVB-T2 dan TV analog.
2. Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog.
3. Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati.
4. Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog.
5. Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama “ANT IN” dan tersedia di bagian punggung STB.
6. Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog.
7. Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
8. Pastikan STB telah terhubung dengan daya.
9. Nyalakan STB dan TV analog.
10. Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV.
11. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran.
12. Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan siaran digital di TV analog bisa segera dinikmati.
Ia menjelaskan cara cek sinyal siaran TV digital, namun dikatakannya, setiap daerah memiliki jadwal siaran TV digital yang berbeda-beda, untuk mencari jadwal sesuai lokasi, bisa melakukan cek status siaran per wilayah melalui laman siarandigital.kominfo.go.id.