Farida menjelaskan, peatihan yang dibiayai menggunakan anggaran dari Kemendagri RI tersebut, bertujuan agar warga binaan bisa mendapatkan pegangan ketika sudah bebas, dengan adanya sertifikat kerja maka akan mempermudah mereka untuk mendapatkan pekerjaan.
“Tapi selama di Lapas, setelah pelatihan mereka akan kami karyakan, misalnya dengan membuat amplang dan bercocok tanam. Hasil produksinya akan kita jual dan warga binaan akan mendapatkan fee, misalnya 35 persen dan akan disimpan sebagai tabungan. Setelah mereka bebas nanti, mereka tak hanya dibekali dengan keterampilan, tapi juga mendapatkan modal usaha dari tabungan nanti,” jelasnya.
Ia berharap, dengan diberikannya pembinaan keterampilan, warga binaan bisa mendapatkan keterampilan yang diperlukan saat kembali ke masyarakat nanti.
“Sehingga ke depan mereka tak kesulitan mencari nafkah karena ada modal, sehingga tak lagi terjepit dengan kriminal memenuhi kebutuhan hidupnya.
Memang yang rata-rata masuk ke Lapas selain faktor ekonomi, juga karena narkoba dan itu tak jauh dari faktor ekonomi karena keuntungannya menggiurkan. Sehingga kita tanamkan ada proses dan keuletan dalam berusaha pada warga binaan,” katanya.
Pada Februari 2020 yang lalu, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Martapura menggelar Media Gathering untuk mendukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang dideklarasikan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 itu diwujudkan UPT Kemenkumham dengan melaksanakan beberapa poin seperti pelatihan keterampilan bersertifikasi dengan menggandeng stake holder untuk memberi keterampilan pada warga binaan dan media untuk mengekspos hasil pembinaan sehingga resolusi tersebut terlaksana dengan baik seperti apa yang telah dideklarasikan.
Dengan pelatihan tersebut diharapkan warga binaan setelah keluar dari Lapas sudah memiliki keterampilan dan dapat berguna menopang hidupnya di tengah masyarakat dan lingkungannya serta tidak lagi melakukan kejahatan. []
Penulis: Ari Sukma Setiawan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar