KALTENG, Poros Kalimantan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil membongkar jaringan narkoba jenis sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur. Proses penyelidikannya memerlukan waktu tiga bulan lebih.
Pengungkapan ini terbesar sejak BNNP Kalteng berdiri tahun 2011. Sabu kualitas 9,2 kilogram lebih diamankan dengan angka diperkirakan puluhan miliar rupiah.
Tiga pelaku diringkus yakni TS (32), YA (24), dan BN (44). Mereka merupakan jaringan antarpulau dengan sabu dipasok dari Malaysia.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Sampit dan Jakarta. Pertama BN, ditangkap di Jalan Bumi Indah Permai Sampit, Minggu (16/7), dengan barang bukti sabu 2,42 kilogram.
Kemudian TS diamankan di Jalan Jaya Wijaya Sampit, Rabu (26/7). Barang buktinya 6,7 kilogram sabu. Terakhir, YA ditangkap di Gang SD MHT. Lebih persisnya di belakang SMP Negeri 240 Jakarta.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng Komisaris Besar, Agustiyanto mengatakan, tiga tersangka merupakan dua kelompok jaringan berbeda.
“Ini dua jaringan berbeda. Satunya dapat perintah dari Surabaya dan satu lagi dari Jakarta. Yang di Jakarta kami sudah tangkap, yang di Surabaya masih pengejaran,” ujarnya, dikutip dari Radar Sampit, Kamis (3/8).
YA memberi perintah dan menyuplai barang kepada TS. Keseharian TS pengemudi ojek online.
Saat digeledah, TS didapati menyimpan sabu seberat 6,8 kilogram di rumahnya. Barang bukti sabu itu disinyalir berasal dari Malaysia.
“Sedangkan BN merupakan residivis narkoba yang sebelumnya dipenjara di Kasongan. Dia mengenal penyuplai narkoba itu dari dalam lapas,” ujar Agustiyanto.
“Setelah keluar, mereka merencanakan mengedarkan sabu kembali dalam jumlah yang besar,” lanjutnya.
Adapun modus pengiriman lewat jalur yang sama; Kalimantan Barat. Barang dikemas dengan bungkus teh serupa, meski berbeda warna. Selain itu, ditangkap di daerah yang sama.
”Jadi, barang itu dilempar saja di jalanan. Nanti ada yang mengambil. Yang ambil itu siapa, mereka tidak kenal. Makanya jaringan terputus,” bebernya.
Atas perbuatannya, ketiganya terancam hukuman mati.
Editor : Musa Bastara