JAKARTA, Poros Kalimantan – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Hal ini buntut kasus penilapan barang bukti sabu-sabu hasil sitaan yang menyeret namanya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih menyatakan, jika terdakwa Teddy Minahasa bersalah dalam kasus ini.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Teddy lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum: hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup,” kata Jon Sarman Saragih saat membacakan vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (9/5/2023) tadi.
JPU juga menyebut bahwa perbuatan Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus narkoba ini bermula saat Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat. Ia diduga menginstruksikan AKBP Dody Prawiranegara menukar 5 kilogram sabu dengan tawas.