Kala itu, Dody meminta Arif untuk menjalankan perintah Teddy.
Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Selain Irjen Teddy Minahasa, tindak pidana ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Vonis seumur hidup terhadap Teddy disambut riuh penonton sidang. Mereka dengan kompak menyoraki hakim dengan teriakan ‘huuuu’.
Editor : Musa Bastara