Ia menjelaskan, arsip yang dimusnahkan dikarenakan sudah tidak bernilai guna. Di Kabupaten Banjar berdiri baru 3 kali pemusnahan arsip dilakukan.
“Setiap arsip yang tak bernilai guna secara fungsi retensi itu wajib dimusnahkan tidak mesti terjadwal setahun sekali atau berapa kali tahun sekali, kita sudah ada Peraturan Bupati yang mengatur Retensi pemusnahan arsip ini,” ujar Yasna.
Dalam kesempatan ini pula ini pula dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh Bupati Banjar H Sadi Mansyur dan Kepala Disdukcapil Banjar Azwar dan Camat Gambut Ahmad Fauzan. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar