MARTAPURA, Poros Kalimantan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dilaksanakan kembali dibahas dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Banjar, Kamis, (12/8/2021) pagi.
Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan, tanggapan dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Banjar yang telah disampaikan pada tanggal 4 Agustus lalu terhadap Raperda tentang Peternakan.
Sadi mengungkapkan, Harapan Fraksi Gerindra terhadap pengadaan ternak, bibit ternak yang murah serta peralatan penunjang, sejalan dengan harapan Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Raperda ini.
“Bahwa penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berasaskan kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan dan keprofesionalan,” katanya.
Untuk tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi Amanat Sejahtera Rakyat, mengenai regulasi akan memudahkan perangkat daerah melakukan pengaturan dan pembinaan.
“Dengan tujuan dapat meningkatkan produktivitas peternak dan peningkatan populasi ternak sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan peternak,” paparnya.
Ada pun tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi Golkar, Bupati Banjar menjelaskan, kerjasama dengan pihak swasta selama ini berjalan cukup baik dibidang usaha ternak ruminansia.
“Bantuan pengembangan usaha ayam petelur oleh Talenta Bumi di Desa Galam Rabah Kecamatan Cintapuri Darussalam dan kerjasama dengan pelaku usaha dibidang olahan produk peternakan dengan PT Ciomas berupa peran serta dalam kegiatan pasar murah dan usaha kemitraan di bidang perunggasan yang telah lama berlangsung antara pihak perusahaan dan masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia dan Fraksi Demokrat.
Bupati Banjar menyampaikan, peningkatan pembinaan terhadap pelaku usaha menjadi konsen Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dalam hal kemitraan dengan peran swasta selaku pemodal besar, Pemerintah Daerah siap menjadi penengah dan mediator antara pengusaha dan masyarakat.
“Pasar bebas dan sistem kapitalisme saat ini menjadi faktor utama sehingga pemodal besar dapat menjadi pemain tunggal dalam suatu usaha dari hulu ke hilir dan dalam materi muatan Raperda ini membatasi pola tersebut, yaitu mencegah terjadinya praktik monopoli, monopsoni dan oligopoli,” tutupnya. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar