KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat, MM, MT didukung oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Surati Ketua DPRD Kapuas perihal terkait mekanisme pembahasan Rancangan Perda (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021, Selasa 4 Juli 2022.
Dalam surat Bupati Kapuas tersebut, menyampaikan 2 poin sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan sesuai hasil koordinasi dengan Direktorat Pelaksana dan Pertanggungjawaban Keuangan Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting bahwa proses, mekanisme dan tahapan perencanaan, pelaksanaan penatausahaan, pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD tidak selalu mengatur mekanisme pembahasan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
2. Berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan dewan sebagaimana dimaksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap tindak lanjut hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan hanya mengatur pembentukan panitia kerja, dalam rangka pembahasan atas laporan pemeriksaan BPK, apabila opini dibawah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sedangkan opini BPK atas LKPD Kabupaten Kapuas tahun 2021 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 6 kali berturut – turut.
Karena itu, Bupati Kapuas dengan didukung seluruh Tim TAPD Pemerintah Daerah Kapuas berharap khususnya kepada DPRD Kabupaten Kapuas untuk mencermati lebih jauh, memahami kondisi dan muatan laporan secara keseluruhan,” jelas Bupati Ben Brahim.
Lebih lanjut Bupati Ben Brahim juga menjelaskan, bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang kredibilitasnya tercermin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2021.
Tentunya dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntabilitasi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.