KANDANGAN, Poros Kalimantan – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry kembali ingatkan Aparat Aparatur Negara harus metaati peraturan dan regulasi yang dibuat pemerintah daerah. Atau akan dikritisi masyarakat.
Hal tersebut mencuat saat Rapat kordinasi Senin, (21/9) sore dengan lingkup Sekertariat Daerah, Bupati Achmad Fikry mengatakan, Sekretariat Daerah merupakan pusat dari pemerintahan, harus mampu mengolah, menyusun dan menyajikan kebijakan daerah.
Setda mengeluarkan kebijakan maka ASN Setda harus bisa menjadi contoh pertama melaksanakan kebijakan tersebut.