Selain itu, barang bukti lain berupa satu timbangan digital hitam, dua pak plastik klip, sebuah serok terbuat dari sedotan plastik.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam perkara Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara