PARINGIN, Poros Kalimantan – Polsek bersama dengan Koramil, jajaran Kecamatan dan Puskesmas melaksanakan kegiatan Pendisiplinan dan sanksi pelanggaran protokol kesehatan di Pasar Tradisional Desa Gunung Riut, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Selasa, (01/09).
Kapolsek Halong Iptu Krismianto mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Balangan Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Halong.
“Kami mengharapkan dengan giat ini masyarakat peduli dengan protokol kesehatan. Jadi, taat aturan mencegah penyebaran. Masyarakat harus peduli, jangan cuek dengan aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.