Maka dari itu, ia mengingatkan supaya kades jangan alergi dengan laporan di luar. Belajar dari kasus tersebut.
Lebih lanjut, mantan Kejari Tala ini juga menekankan, prinsip pengadaan barang dan jasa di desa dilakukan secara swakelola dengan memanfaatkan masyarakat setempat.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (Apdesi) Tala, Harjo Priyanto mengatakan, perangkatnya selalu menempatkan diri terkait pengelolaan dana desa.
“Pengarahan hukum ini sendiri penting supaya kades menjalankan tugas dengan tidak terlepas dari aturan yang ada,” tambahnya.
Kendati demikian, Harjo menjelaskan, jika APDESI tidak punya kewenangan dalam memberikan teguraan pada kades. “Tugasnya hanya memfasilitasi dan mencari solusi jika ada masalah agar tidak terlibat hukum,” tandasnya.
Reporter : Tung
Editor : Musa Bastara