BANJARBARU, Poros Kalimantan – Menindaklanjuti intruksi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Covid-19 pusat (KPC-PEN), Pemerintah Kota Banjarbaru akan membuat kebijakan terkait.
Terlebih dalam instruksi, memasukkan Kota Banjarbaru dalam PPKM Level 3.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menegaskan, dalam waktu dekat akan membuat edaran keputusan bersama Forkopimda.
“Berkaitan dengan kondisi terkini Banjarbaru di level 3,” jelasnya.
Aditya melanjutkan, untuk penerapan PPKM level 3 akan ditekankan mulai hari ini hinggal 31 Juli mendatang.
“Kita tidak ingin naik ke level 4, karena level 4 ini PPKM Darurat,” ujarnya.