Sementara itu, untuk aturan pada PPKM level 3 akan tetap mengikuti aturan yang sudah ditentukan pusat.
KPC-PEN mengatur PPKM level 3 dalam poin-poin berikut:
Mengatur Work From Office sektor non esensial dibatasi 25 persen. Pembelajaran 100 persen daring. Restoran atau kafe hanya pesan antar atau dibawa pulang. Mall atau pusat perbelanjaan buka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen dan prokes ketat. Juga fsilitas umum ditutup sementara.
“Kami berharap kerjasama seluruh komponen masyarakat untuk tetap menjaga prokes. Mari kita bersama sama menekan penyebaran Covid-19. Agar Banjarbaru tidak naik ke level 4 (PPKM Daruat),” harapnya. []
Penulis: Wahyu Aji Saputra
Redaktur: Ananda Perdana Anwar