BERSIMBAH DARAH – Korban H (36) warga Tapin Selatan bersimbah darah sampai meninggal dunia, karena menjadi korban penganiayaan oleh temannya sendiri. |
TAPIN, Poros Kalimantan – Kejadian ini patut menjadi pelajaran. Pasalnya hanya kerena cekcok mulut dengan temannya, nyawa pria berinisial H (36) di Kabupaten Tapin ini harus melayang, Selasa (5/5) dini hari.
Korban warga Tapin Selatan ini dianiaya bersimbah darah oleh temannya sendiri BA (36), dengan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian ini terjadi pada Selasa (5/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. Pertikaian antara sesama teman, ini terjadi disebuah rumah Desa Antasari RT 02 Kecamatan Tapin Utara.
“Berdasarkan hasil Visum korban H (36) meninggal dunia akibat pendarahan dilima luka yang dideritanya. Korban mengalami luka di bagian dada, leher, tangan kanan, tangan kiri dan jari tangan.
BA membunuh dengan sajam,” ungkap Kapolsek Tapin Utara, Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan kepada Poros Kalimantan, Selasa (5/5) siang.
Kapolsek menjelaskan, cekcok mulut terjadi ini disebabkan oleh korban H (36), yang menuduh pelaku BA (36) sebagai informan pihak kepolisian.
“Sebab itulah pelaku tersinggung dan kemarahan dari Pelaku BA (36) memuncak, Pelaku dituduh korban sebagai informan,” terangnya.
Diakuinya, awal kejadian pelaku dan korban serta beberapa orang lainnya berkumpul salah satu rumah, yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Antasari RT 02 Kecamatan Tapin Utara.
“Terjadi cekcok antara korban dan pelaku yang menyebabkan pelaku merasa tersinggung. Pelaku BA (36) pun keluar dari rumah, kemudian kembali dengan membawa senjata tajam dan langsung menganiaya H (36) hingga tewas,” bebernya.
Usai kejadian, Pelaku BA (36) sempat bersembunyi di salah satu rumah warga di daerah Cangkring Tapin Utara. Akhirnya dengan kerja keras pihak kepolisian dan warga, Pelaku dapat diamankan. dengan barang bukti Sebilah senjata tajam jenis pisau, sepanjang 46 Senti meter.
Pelaku dijerat dengan pasal pasal 351 KUHP Junto 358 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan yang berujung kematian. Dengan ancaman hukuman 20 tahun tahun kurungan penjara.(BK-05/zai)