Sementara itu, Tersangka Junaidi sudah dua kali melakukan pencurian ini di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Dirinya mengaku kepepet, memerlukan uang untuk nikah dan membuka usaha tempat makan.
“Saya baru seminggu menikah dan memerlukan uang untuk buka usaha tempat makan. Sebelumnya saya menjual satu buah kendaraan dengan harga Rp 2,5 juta. Tapi yang terakhir ini belum sempat terjual,” terangnya.
Tersangka Junaidi (41) juga diketahui baru dua bulan terakhir ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus yang sama.
Atas perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara.
Editor : Zepi Al Ayubi