AMUNTAI, Poros Kalimantan – Dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas sanitasi jamban sehat (WC), untuk daerah kumuh dan kawasan padat penduduk tahun anggaran 2019 terus bergulir. Kasus ini telah masuk ke ranah penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).
Pasalnya, penyidik dari Pidana Khusus Kejari HSU, Selasa (26/1/2021) tadi, telah mengumpulkan kelengkapan berkas di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim-LH) HSU.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) MHD Fadly Arby saat dikonfirmasi, membenarkan pihak penyidik ke kantor Disperkim-LH HSU. Pihaknya, mencari dokumen guna kelengkapan alat bukti di persidangan, dalam dugaan tindak pidana korupsi WC sehat di daerah kumuh dan padat penduduk kawasan tahun anggaran 2019 lalu.
“Benar, kami telah mengumpulkan dokumen di Disperkim-LH, kurang lebih 1 jam di lokasi. Kasus ini memang sudah lama dan masuk ketahap penyidikan. Ada dua orang Tersangka dan telah dilakukan penahanan yang dititipkan di Rutan kelas 2 B Amuntai,” terangnya.
Ditanya siapa kedua orang ini, dan apakah ada tersangka lainnya? Fadly menyebutkan, para Tersangkanya adalah Direktur CV Nusa Indah, Akhmad Fauzan (AF) dan PPK dari pihak Disperkim-LH, Ratna Kumala Handayani (RKH)
“Kemungkinan, bisa jadi ada tambahan tersangka lainnya,” Benernya.