Diakuinya, kedua Tersangka telah menjalani 20 hari pertama masa tahanan dan diperpanjang hingga 40 hari kedepan, untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari anggaran Rp 1, 2 M yang tercatat pada tahun anggaran 2019 tersebut. Kerugian negara masih dihitung oleh ahli, kasus berjalan sembari menunggu hasil.
“Setelah selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banjarmasin, guna pelaksanaan sidang,” Tegasnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan fasilitas sanitasi jamban sehat (WC), untuk daerah kumuh dan padat penduduk tersebut, mencakup wilayah Kecamatan Amuntai Tengah, melingkupi 4 kelurahan. Murung Sari, Antasari, Kebun Sari dan Sungai Malang.
Editor : Zepi Al Ayubi