RANTAU, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri Tapin Tetapkan dua tersangka Korupsi, proyek pembangunan siring sungai di kecamatan Bungur Kabupaten Tapin, Rabu, (24/3/2021) sore.
Diketahui kedua tersangka berinisial FF (37) tahun kontraktor proyek dan RJS (37) tahun PNS Dinas PUPR Kabupaten Tapin yang ditunjukkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Zaenul Abidin Nawir menjelaskan, penetapan kedua tersangka menyusul hasil penilaian tim ahli dari Universitas Lampung Mangkurat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP).
Penyidik dari kejaksaan negeri Tapin menilai, RJS sebagai PPK telah melakukan pembiaran pembangunan Siring sungai yang tidak sesuai dengan perencanaan yang dilakukan CV Firdaus milik tersangka FF.
Hingga terjadi kesalahan progres yang mengakibatkan proyek senilai Rp 580 juta tersebut roboh.
“Proyek dinilai anfungsi, mengakibatkan proyek los dengan kerugian mutlak. Untuk total kerugian Rp 522 juta,” bebernya.
Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Tapin telah mengamankan sejumlah bukti. Kedua tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan. Namun, ujar Zainul, kedua tersangka dijadikan tahanan kota dan dikenakan wajib lapor.