“RJS belum bisa dilakukan penahanan karena, berdasarkan hasil yang dikeluarkan instalasi patologi klinis, rapit tesnya reaktif dan FF mangalami gangguan jantung,” ucap Zaenul.
Disinggung tentang adanya keterlibatan pejabat tinggi di lingkungan pemerintah Kabupaten Tapin, Zainul komitmen terus melakukan pengembangan.
“Belum bisa dikatakan ada atau tidak ada, kami akan terus melakukan pengembangan,” akunya.
Perbuatan tersangka RJS dan FF akan dituntut dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 JO UU No 20 Tahun 2001 dan terancam hukuman kurungan paling lama 20 tahun penjara.
“Rabu depan (tanggal 31 Maret 2021) akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor di Banjarmasin,” pungkasnya. []
Penulis: Sofyan
Redaktur: Ananda Perdana Anwar