Dia pun akhirnya berjualan di lapak tersebut, dan diberi waktu sekitar satu minggu untuk mengumpulkan uang sewa tersebut. “Tapi belum dapat info lanjutan bayarnya ke mana dan ke siapa,” ungkapnya.
Sementara Kabid Dinas Perdagangan HST Johansyah menegaskan, Pemkab HST tidak memfasilitasi dan memberi izin formal pelaksanaan Pasar Ramadan.
“Sudah jelas kami tidak memfasilitasi adanya pasar Ramadan,” katanya. Terkait pungutan itu dia juga tidak mengetahui.
“Mereka yang berjualan di pinggir jalan itu juga tidak masuk kawasan pasar, jadi bukan kewenangan Dinas Perdagangan untuk melarang atau tidaknya, namun masuk kewenangan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup,” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST M Yani juga tidak mengetahui perihal pungutan tersebut. Saat dikonfirmasi juga menyatakan tidak tahu siapa yang memfasilitasi adannya lapak-lapak pasar ramadhan di pinggir jalan pasar keramat Barabai. “Kami tidak juga pernah mengeluarkan ijin untuk berjualan,” katanya. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar