KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berada di wilayah Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diminta warga dibongkar. Usulan tersebut lantaran keberadaan bangunan itu dianggap warga sangat membahayakan.
Salah seorang warga, Fadillah kepada wartawan menuturkan, sebagai masyarakat yang termasuk dalam radius tower m keberatan dengan keberadaan bangunan menara BTS milik PT Protelindo.
“Sebab kamu, dari warga, mengajukan keberatan dan ketidaknyamanan atas bangunan tersebut. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah dan WHO, masyarakat yang termasuk dalam radius tower berdampak langsung akan radiasinya tentu akan merusak kesehatan tubuh,” paparnya:
Ditekankannya, pernyataan keberatan atas nama earta telah disampaikannya dengan resmi melalui surat kepada Pimpinan PT Protelindo pusat di Jakarta.
“Dan sudah ditembuskan kepada pihak Pemerintah daerah Kabupaten Kapuas dan Polres Kapuas, surat sudah kami sampaikan seminggu yang lalu namun hingga kini belum ada tanggapan dari para pihak yang disampaika,” kata Fadillah.
Ada dua alasan yang disampaikan warga sejak dibangun pada tahun m 2009 sampai sekarang tahun 2021 yang diperkirakan sudah 12 tahun tidak ada mendapatkan perhatian darj pihak perusahaan terhadap hak-hak warga yang terdampak.
“Kami warga selama ini tidak ada mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan keselamatan jiwa, jaminan ganti rugi barang, dan jaminan ganti rugi kompensasi,” protesnya.