Dalam aksinya, Pestamin berhasil menggasak 8 kilogram tembaga. Nilainya ditaksir sekitar Rp5,5 juta.
“Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Liang Anggang,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi juga menyita 1 unit mobil nisan CKA 87 K Traktor Hend. Dengan nomor polisi DA 8096 TAH.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana atau pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur