ILUSTRASI – Angkutan Umum Saat PSBB |
BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarmasin masih belum berjalan efektif. Terlebih ketika berbicara terkait angkutan transportasi dalam kota.
Padahal dari dishub baik Kota Banjarmasin dan Provinsi Kalsel sudah menetapkan aturan terkait pembatasan angkutan transportasi umum.
BERI KETERANGAN – Kepala UPTD Terminal Tipe B Dishub Kalsel, Rusma Khazairin memberikan keterangan kepada Poros Kalimantan. |
“Pihak UPTD Terminal Dishub Provinsi Kalsel tetap melakukan pengawasan terhadap PSBB, untuk Angkutan Kendaraan Dalam Provinsi. Dengan hanya membolehkan 50 persen dari jumlah tempat duduk,” jelas Rusma Khazairin, Kepala UPTD Terminal Tipe B Dishub Kalsel.
Koordinasi dan bantuan dari Dishub Provinsi juga menjadi faktor penting dalam keberhasilan pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin.
Masalah paling rentan memang ada pada akses transportasi umum. Karena di sanalah biasanya banyak kumpulan orang yang berada dalam satu tempat. Sehingga perlu adanya pengawasan agar tidak menjadi faktor meluasnya infeksi pandemi saat PSBB.
“Kami Dishub Provinsi hanya membackup pelaksanaan PSBB dan memberikan bantuan tenaga di Posko PSBB,” terangnya.
Diharapkannya, dengan pengawasan dari pihak pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat. Tentang pentingnya sikap disiplin, akan menjadikan PSBB terlaksana sesuai tujuan, yakni memutus rantai penularan Covid-19.(why/zai)