Fathimatuzzahra meminta dalam raperda agar bisa mengcover hal-hal yang selama ini sudah dilakukan oleh Dishut tetapi belum terpayungi oleh perda. “Kami meminta agar beberapa hal atau inovasi yang selama ini sudah kami (Dishut) lakukan hendaknya dipayungi oleh perda,” ujar Aya.
Langkah lebih lanjut, menanggapi hal tersebut, pansus raperda meminta kepada Dishut agar menyiapkan draft raperda untuk disandingkan dengan draft dari dewan, yang kemudian akan dikonsultasikan dengan Kemen LHK. Pansus juga mengharapkan agar dapat terus berkoordinasi secara aktif dengan Dishut.
Sebelum menghadiri rapat dengan pansus di DPRD Kalsel, Aya juga menghadiri Rapat Paripurna Memperingati Hari Jadi ke-70 Prov. Kalsel di Ruang Rapat Paripurna H.Mansyah Addrian, Gedung DPRD Prov Kalsel.(inr)