“Dengan adanya dana Hibah ini di harapkan pula bisa menjadi penyemangat bagi organisasi – organisasi tersebut dalam melaksanakan tugas.
Sementara, Kabid Pengelolaan informasi dan komunikasi Publik yang bertindak sebagai PPTK Huldi, S.Pd meminta kepada organisasi wartawan dan organisasi media di Kapuas agar segera memenuhi kewajiban, yakni kelengkapan berkas dana hibah yang menjadi syarat pencairan antara lain seperti Foto copy SK Struktur Kepengurusan, Surat Keterangan Keberadaan Organisasi dari Kesbangpol, Izin Domisili, Kartu Tanda Anggota Organisasi dan Akta pendirian Organisasi,” beber Huldi.
Turut Hadir dalam pertemuan tersebut
Penata Humas Ahli Muda Gusti Mahfuz, S.Kom, MA, Dedi Purnabrata dan Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Huldi, S.Pd, Pengurus PWI Kapuas, Pengurus DPC PWRI Kapuas, AWI, IWO, AWPI, SMSI. (Yunius)