PELAIHARI, Poros Kalimantan – Angka permohonan dispensasi di Kabupaten Tanah Laut menurun dari tahun 2021. Yakni sebesar 188 menjadi 131 di tahun 2022. Rata-rata, usianya 18 tahun.
Kepala Pengadilan Agama (PA) Tanah Laut, Siti Zubaidah mengatakan. Penurunan disebabkan sejumlah alasan.
“Salah satunya, kasus pandemi covid-19 yang saat ini cenderung menurun,” ucapnya pada Poros Kalimantan, Rabu (8/2/2023)
Meski demikian, angka dispensasi cuma turun 57 kasus per tahun. Ini bukan angka besar, tapi bukan angka yang kecil pula.
Maka dari itu, pihaknya bersama Pemkab Tala berusaha menekan angka pengajuan pernikahan ini dengan menerbitkan Memorandum of Understanding (MoU).
Artinya, pengajuan dispensasi harus melalui beberapa persyaratan terlebih dulu. Salah satu caranya, dengan konseling bersama masing-masing orang tua pasangan.
“Sebab, yang utama bagi kami bukan sekedar menerbitkan dispensasi, tapi bagi masa depan pasangan itu sendiri,” jelas Siti.