BALANGAN, Poros Kalimantan – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPTSTTK) Kabupaten Balangan, sosialisasikan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha berbasis risiko, di aula Kantor Kecamatan Lampihong, Senin (11/9/2023).
Perizinan berusaha berbasis risiko sendiri diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sedangkan perizinan non berusaha adalah segala bentuk persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak termuat dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Adapun yang menjadi peserta sosialisasi ini adalah aparat desa dari Kecamatan Lampihong dan Kecamatan Batumandi.
Menanggapi hal ini, Camat Lampihong, Muhammad Arsyad sangat mendukung dan mengapresiasi dengan adanya kegiatan tersebut.