BANJARBARU, Poros Kalimantan – Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ditugasi DPRD Banjarbaru menyusun draft naskah akademik (NA) Raperda.
Ada dua Raperda inisiatif. Pertama, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan. Kedua, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Anggota Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Reza Fahlevi menyoroti salah satunya. Yakni Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan.
“Draft Raperda yang diusulkan ini merupakan draft baru. Karena hanya Bogor yang memiliki peraturan daerah (Perda) soal olahraga,” ucapnya, Rabu (1/2) sore.
Penggodokan Raperda ini sendiri, selaras dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan.
Di Banjarbaru sendiri, hadirnya Raperda ini dapat menjadi payung hukum akan kejelasan nasib atlet yang ada di Banjarbaru.