PELAIHARI, Poros Kalimantan – DPRD Tala tengah memproses peleburan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi. Sehingga digabung jadi satu saja.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Syafrullah menyebut, peleburan ini terkait PP nomor 35 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
“Dengan begitu, otomatis, Perda seperti parkir, walet, wisata da lainnya berada dalam satu Perda saja. Tapi tetap diupayakan, targetnya setiap tahun meningkat,” katanya, Selasa (31/10)
Di samping itu, jika Perda Pajak Daerah disahkan, maka akan dievaluasi lagi kementerian terkait.