Dari keduanya, petugas mendapati barang bukti 4 buah kantong klip plastik berisi sabu-sabu. Masing-masing memiliki berat bersih sebeear 0,09 gram, 0,1 gram, 0,1 gram dan 0,15 gram.
Tak berselang lama, tim pun akhirnya menangkap M yang tengah berada di Kelurahan Landasan Ulin Tengah.
“Keduanya terjerat pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Wahyu Aji Saputra