BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dua tersangka kasus korupsi pengadaan komputer operasional (IPad) Sekretariat DPRD Banjarbaru telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Berkas perkaranya sudah lengkap.
Penyerahannya dilakukan barang bukti dan tersangka dilakukan, Senin (17/1/2022) siang. Sekitar pukul 11.00 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Kasus korupsi ini berlangsung sejak 2020 silam. Tersangkanya adalah AY selaku Pejabat Pembantu Komitmen (PPK) Sekretaris DPRD Banjarbaru. Dan AS sebagai penyedia barang.
“Jadi untuk kasus keduanya sudah masuk P21 atau perkara sudah dinyatakan lengkap pada tanggal 13 Januari tadi. Dan sekarang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Nala Arjuntho.
Dengan begitu, status kedua tersangka berubah menjadi terdakwa. Serta dilakukan penahanan tindak tuntutan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Banjarbaru.
“Jadi terdakwa ini sudah mulai ditahan dari 17 Januari hingga 5 Februari mendatang, setelah melakukan tes dan dinyatakan bebas dari COVID-19,” terangnya mewakil Kajari Banjarbaru, Andri Irawan.