Penahanan sudah seharusnya dilakukan. Untuk memudahkan proses pemeriksaan selama masa persidangan.
“Karena takutnya nanti tersangka akan melarikan diri. Juga menjunjung azas equality before the law terhadap terdakwa tindak pidana yang lain,” tuturnya.
Selanjutnya, pihak penuntut umum akan menyusun dan memantapkan surat dakwaan. Agar secepatnya melimpahkan ke proses persidangan.
Kasus korupsi yang menjerat keduanya, lantaran ada kecurangan. Nala membeberkan, modusnya dengan membayar lunas barang sebelum diterima. Datangnya justru berbeda dengan yang ada di kontrak.
“Sehingga kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp521.154.545 juta. Berdasarkan dari penghitungan audit kerugian keuangan negara, dari Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Kalsel,” terangnya.
Reporter: Mada Al Madani
Pemred/Editor: Fahriadi Nur