BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Selatan mulai melakukan pemusnahan arsip tak terpakai di tahun 2021. Pemusnahan dilakukan di beberapa SKPD di lingkungan pemerintah daerah.
Pemusnahan ini dalam rangka giat penyusutan arsip pada Depot Arsip Provinsi Kalsel yang terletak di Banjarbaru. Kepala Dispersip Kalsel, Nurliani Dardie menerangkan, sebelumnya sudah dibentuk tim penilai untuk pemusnahan melalui SK Gubernur.
“Dari hasil penilaian tim, didapat dua arsip, yakni arsip usul musnah dan arsip usul permanen,” ungkapnya, Rabu, (14/03/2021).
Arsip yang akan dimusnahkan berasal dari lima SKPD lingkup Pemprov Kalsel. Yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pembinaan Pelaksanaan Pendidikan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila Dati I, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, serta Dinas Kesehatan.