“Bagi masyarakat yang sudah mengetahui pemberitaaan dahulu yang pernah dibuat oleh salah satu media atas penuturan SY suami dari NL terhadap saya bisa membuat masyarakat melihat dan mengetahui siapa yg benar dan siapa yang melakukan fitnah,” terang ZN.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono saat dikonfirmasi menyampaikan, saat ini kasus ZN tersebut masih berproses.
“Karena ini pelaporan, jadi harus pelapor yang menghadirkan saksi. Dari beberapa saksi yang dihadirkan ZN sebagian tidak berkenan memberikan keterangan dan ada juga yang berkenan,” katanya.
Menurutnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga sudah disampaikan seminggu yang lalu kepada pelapor.
Ia menambahkan, agenda selanjutnya yaitu pemanggilan terhadap terlapor untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.
“Karena terlapor ini masih di luar kota dan berhalangan, jadi kami agendakan tanggal 27 April 2021 ini untuk memberikan klarifikasi di Polres HST,” tuntasnya. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar