BALANGAN, Poros Kalimantan – Perempuan berinisial RA (38) di Balangan ditangkap polisi usai nekat membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan mantan menantunya SI (37).
Hubungan keduanya telah berlangsung sekitar 3 tahun. Akhirnya hubungan tersebut terbongkar usai mayat bayi RA ditemukan.
RA lalu diproses pidana karena membuang bayinya, sedangkan SI lolos dari jeratan hukum karena dianggap tidak terlibat di kasus pembuangan bayi tersebut.
“Saat kejadian dia (SI) tidak ikut, karena saat lahiran pelaku itu jalan sendiri membuang bayinya ke sungai,” ujar Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi dikutip dari detikcom, Minggu (20/8/2023).
Lebih lanjut, Wahyudi juga menyampaikan bahwa pihaknya tak dapat menjerat SI telah berselingkuh dengan mertuanya. Pasalnya, sang mertua memang sudah tidak bersuami, sedangkan SI hanya menikah siri dengan istri barunya.
“Ya karena dia (SI) ini kan hanya nikah siri sama istrinya yang baru jadi kami tidak menemukan unsur pidana perselingkuhan,” ujar AKP Wahyudi.
Diberitakan sebelumnya, RA nekat membuang bayinya ke Sungai Balanti, Desa Baru, Kecamatan Awayan, Senin (31/7) dini hari.