Lebih lanjut, Adi menyebut bahwa pihaknya menetapkan retribusi parkir insidentil bagi pengelola parkir di Lapangan Murjani.
“Dalam hal ini, pengelola parkir wajib menyetor Rp1,5 juta untuk pengelolaannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga kini capaian retribusi parkir tepi jalan umum mencapai 22 persen dari target awal Rp600 juta. Sementara target PAD parkir tempat khusus mencapai 17,2 persen dari target awal Rp1,6 miliar.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara