Terkait soal pengganti, jabatan yang nantinya mereka tinggal bakal diisi oleh pelaksana tugas (plt). Di mana pemkab bakal memprioritaskan staf ahli maupun asisten di pemerintahan.
“Plt ini dihindari diisi oleh kepala SKPD yang lain. Karena di aplikasi keuangan di BPKAD nantinya tidak akan muncul jika nama pejabat Plt sudah terdata di jabatan SKPD sebelumnya,” jelas Tajudin.
Reporter: Tung
Pemred/Editor: Fahriadi Nur