Masih ingat kronologinya? Saat itu pelaku, yaitu HDR, membeli beras untuk dijual lagi. Harga disepakati.
Janggalnya, setelah batas waktu bayar habis, pelaku belum juga melunasinya.
Didatangi, pelaku tidak di rumah. Dihubungi, telepon tak diangkat. Sedangkan beras yang dibeli sudah tidak ada. Alhasil, aksi itu dilaporkan ke polisi. Hingga setelah enam bulan buron, ia berhasil diamankan di Berau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Reporter : Tung
Editör ; Musa Bastara