AMUNTAI, Poros Kalimantan -Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, kembali menunjukkan taringnya. Kali ini, para Jaksa Intelijen Kejari HSU memeriksa Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Pemkab HSU, terkait adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Kasi Intelijen Kejari HSU, Rudi Firmansyah kepada Poros Kalimantan mengatakan, Pemeriksaan di Bagian Umum Setda Pemkab HSU ini berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat.
“Kami telah melakukan wawancara terbuka dan tertutup terkait adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi tindak pidana korupsi di Bagian Umum Setda Pemkab HSU ini,” ungkapnya, Selasa (6/4/2021) tadi.
Diakuinya, usai melakukan wawancara terbuka dan tertutup, pihaknya mendeteksi ada beberapa kegiatan yang terdapat dugaan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang.
“Namun ini masih kami dalami, mengingat suatu kegiatan intelijen dibatasi masa waktu kurang lebih 30 hari. Setelah itu, kami akan menentukan sikap, apakah ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya atau tidak. Jika berlanjut Seksi Pidana Khusus, akan melakukan penyelidikan sesuai KUHP atau tindakan umum lainnya. Baik tindakan pencegahan ataupun penindakan,” tegasnya.
Rudi mengakui, pihaknya memang mendeteksi telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang pada Bagian Umum Setda Pemkab HSU di tahun 2021 ini.
“Pemeriksaan ini terkait semua kegiatan mata anggaran di Bagian Umum, seperti dalam laporan pengaduan masyarakat (Lapdumas) yang kami terima. Oleh sebab itu kami klarifikasi, apakah ada tindakan melawan hukum terkait kerugian atau penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Ditambahkannya, terkait kerugian negara belum bisa disimpulkan, karena ini baru awalan dan tupoksi Intelijen sebatas mencari perbuatan melawan hukum.
Penulis : RLS
Editor : Zepi Al Ayubi