JAKARTA, Poros Kalimantan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai 2016.
Bukti baru ditemukan tim penyidik usai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon, Maluku pada, Senin, (31/1/2022). Lokasi yang digeledah yakni rumah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), rumah kontraktor Ivana Kwelju, dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara.
Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara di antaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh TSS dan kawan-kawan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, (1/2/2022).
Ali mengatakan, temuan tim penyidik dalam penggeledahan akan dianalisis dan disita. “Bukti-bukti ini masih akan di analisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Ali.
KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011 sampai 2016.
Selain Tagop, KPK juga menjerat dua tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
Kasus tersebut bermula saat Tagop menjabat Bupati Buru Selatan selama dua periode 2011 hingga 2021. Tagop diduga memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Buru Selatan, di antaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.