MARTAPURA, Poros Kalimantan – Operasi Yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjar ini dibantu Polres Banjar, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, digelar 2 hari 14-15 Desember 2021.
Sejumlah pengendara roda dua yang melintas di Jl A Yani tepat di depan kantor Bupati Banjar terjaring karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (e-KTP).
Dalam Operasi Yustisi itu, penegakan Perda Kabupaten Banjar No 03 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banjar No.2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Selasa, (14/12/2021) pagi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar Agus Siswanto menjelaskan, giat Operasi Gabungan Yustisi tentang penegakan Perda Adminduk, razia e-KTP, setiap penduduk khususnya warga Kabupaten Banjar wajib memiliki identitas kependudukan sesuai Undang-Undang Adminduk.
“Capaian kepemilikan KTP Elektronik saat ini Kabupaten Banjar 96 persen, sementara capaian nasional untuk 98 persen,” katanya.