Dikatakan Agus, dengan Operasi Yustisi tersebut Bupati Banjar menyarankan agar mampu mencapai target nasional.
“Sanksi yang diberikan apabila tidak memiliki e-KTP paling tinggi sebesar 50 ribu sesuai Perda Adminduk, untuk sementara yang terjaring atau melanggar tidak memiliki e-KTP sebanyak 4 orang,” ujarnya.
Yang terjaring diberikan edukasi, dibantu memenuhi haknya membuat e-KTP, karena untuk membuatnya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. []
Penulis: Ahmad Rafizal
Redaktur: Ananda Perdana Anwar