TANJUNG SELOR, Poros Kalimantan – Perdagangan lintas batas telah memberi dampak yang sangat positif bagi masyarakat perbatasan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Namun adanya pandemi Covid-19, perdagangan lintas batas yang secara historis telah ada sejak masa lampau, dipaksa mengalami perlambatan. Karantina wilayah memaksa pergerakan barang dan manusia menjadi terbatas. Salah satunya di perbatasan Krayan, Nunukan dan Serawak, Malaysia.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie telah berupaya melakukan lobi kepada Ketua Menteri Serawak, Malaysia, memohon agar saudara serumpun itu mensuplai kebutuhan pokok sehari-hari, bahan bakar minyak, dan material bangunan ke daerah-daerah perbatasan Indonesia.
“Khususnya untuk Krayan, Kabupaten Nunukan, sudah kami komunikasikan melalui surat yang kami kirimkan. Dan Alhamdulillah, surat kita itu direspon positif. Beliau (Ketua Menteri Serawak) meminta agar kita segera mengusulkan barang apa saja yang akan dimasukkan ke Krayan,” ujar Gubernur, Minggu (9/8). “Nanti polanya B to B (bussiness to bussiness). Antara eksportir dan importir di daerah yang berbatasan,” ujarnya.
Perdagangan lintas batas atau disebut border trade agreement (BTA) berdasarkan perjanjian tahun 1970 dibatasi 600 Ringgit Malaysia (RM). Jumlah ini sebut Irianto sudah beberapa kali disuarakan ke pemerintah (pusat) agar dirundingkan dengan Malaysia. “Harapannya nila transaksi itu dinaikkan. Dan Alhamdulillah juga, informasinya saat ini sudah dibicarakan dan akan ada Peraturan Menteri Perdagangan yang terbit perihal itu. Kita tunggu saja. Semoga cepat,” imbuhnya.